Para pembaca, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sebelum kita membahas hal-hal apa saja yang harus kita lakukan terkait dengan masjid, maka kita perlu tahu apa pengertian masjid dalam syariat.
Pengertian Masjid
Secara bahasa, masjid bermakna tempat sujud. Secara istilah syar’i, masjid memiliki dua makna, umum dan khusus.
Makna secara umum mencakup mayoritas muka bumi, karena diperbolehkan bagi kita shalat di manapun kita berada (kecuali beberapa tempat yang dilarang oleh syariat). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
جُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
“Telah dijadikan untukku seluruh muka bumi ini sebagai tempat sujud dan alat untuk bersuci.” Muttafaq ‘alaihi
Adapun maknanya secara khusus adalah sebuah bangunan yang didirikan sebagai tempat untuk berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa, shalat dan membaca Al-Qur`an sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
…إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“…(masjid-masjid itu) hanyalah dibangun untuk berdzikir kepada Allah ‘azza wa jalla, shalat dan membaca Al Qur’an.” HR Muslim
Pembaca yang semoga dirahmati Allah, kajian kali ini adalah tentang masjid (dengan makna khusus) dan beberapa hukumnya. Yaitu sebuah bangunan yang didirikan sebagai tempat untuk berdzikir kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa, shalat dan membaca Al-Qur`an.
Keutamaan Membangun Masjid
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada umatnya agar membangun masjid di perkampungan mereka sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
أَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di pemukiman-pemukiman, membersihkannya, dan memberi wewangian.” HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.
Dan orang yang membangun masjid keutamaannya sangat besar, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ، أَوْ أَصْغَرَ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang membangun sebuah masjid walaupun sebesar sangkar burung atau lebih kecil, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di jannah (surga).” HR Ibnu Majah
Fungsi Masjid
Di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, di samping berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai pusat pengajaran ilmu agama Islam, demikian pula di masa sahabat, tabiin dan generasi-generasi setelahnya. Bahkan sampai sekarang, sebagian masjid masih berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan dan menimba ilmu agama.
Masjid juga berfungsi sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin, baik yang kaya maupun yang miskin, pejabat maupun rakyat, para ulama maupun orang awamnya. Oleh karena itu, masjid merupakan tempat yang paling strategis untuk meningkatkan ilmu, amal, dan ukhuwah umat Islam. Semoga kita kaum muslimin di seluruh tanah air bisa mewujudkan fungsi masjid sesuai dengan apa yang telah dijalani oleh generasi terbaik umat ini (para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in) dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Keutamaan Duduk di Masjid Menunggu Waktu Shalat Berikutnya
Merupakan sesuatu yang utama jika kita memiliki waktu luang dan tidak ada kebutuhan di luar masjid untuk tetap duduk di dalam masjid menunggu datangnya waktu shalat berikutnya. Amalan tersebut memiliki keutamaan yang besar di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ جَلَسَ فِي الْمَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ فَهُوَ فِي صَلَاةٍ
“Barangsiapa duduk di masjid dalam rangka menunggu shalat maka dia terhitung dalam keadaan shalat.” HR. an-Nasa’i dan Ahmad dengan sanad hasan dari sahabat Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat-derajat? Para sahabat menjawab, ‘Tentu wahai Rasulullah.’ Beliau berkata, ‘Menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid, dan menunggu shalat (yang berikutnya) setelah melakukan shalat, itu adalah ribath.” HR Muslim
Duduk di masjid menunggu datangnya waktu shalat merupakan amalan yang memiliki keutamaan besar dan akan lebih besar keutamaan dan manfaatnya jika kesempatan tersebut diisi dengan kajian ilmu agama Islam.
Bimbingan Islam Terkait dengan Masjid
Ada banyak hal penting yang harus kita perhatikan terkait dengan masjid. Di antaranya:
1. Membersihkan masjid
Masjid merupakan tempat yang mulia dan merupakan salah satu syiar Allah subhaanahu wa ta’aalaa di muka bumi ini. Sudah sepantasnya bagi kita kaum muslimin untuk selalu menjaga kebersihannya. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):
“Dan barangsiapa yang memuliakan syiar-syiar Allah maka hal itu merupakan ketakwaan hati.” (Al-Hajj: 32)
Demikian pula Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan umatnya agar memperhatikan hal itu sebagaimana pernyataan Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di pemukiman-pemukiman, membersihkannya, dan memberi wewangian.” HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi.
2. Memberi wewangian dan menjauhkan aroma yang tidak sedap dari masjid
Perintah untuk memberi wewangian di masjid telah disebutkan dalam hadits pada poin pertama. Adapun perintah menjauhkan aroma yang tidak sedap dari masjid disebutkan dalam hadits:
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ – يَعْنِي الثُّوْمَ – فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا
“Barangsiapa makan dari jenis pohon ini (yakni bawang putih) maka janganlah ia mendekati masjid kami.” Muttafaq ‘alaihi
Dalam riwayat lain disebutkan juga bawang merah.
Kewajiban Menjaga Kehormatan Masjid
Saudaraku kaum muslimin para pembaca -semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa merahmati kita semua- masjid merupakan salah satu syiar Islam yang memiliki kehormatan di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Suatu tempat mulia yang harus diagungkan dan diperhatikan apa saja yang kita lakukan di dalamnya. Ada beberapa perbuatan yang dilarang oleh syariat untuk dilakukan di dalam masjid, di antaranya:
1. Mengumumkan kehilangan
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita bahwa mengumumkan kehilangan di masjid adalah perkara yang mungkar dan tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيهِ ضَالَّةً، فَقُوْلُوْا: لَا رَدَّ الله ُ عَلَيْكَ
“Jika kalian melihat seseorang yang mengumumkan kehilangan di masjid maka katakanlah (kepadanya):
لَا رَدَّ الله ُ عَلَيْكَ
“Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu.” HR. at-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Hadit ini shahih, lihat Misykatul Mashabih 1/228.
2. Jual-beli di dalam masjid
Di antara perbuatan yang tidak boleh dilakukan di dalam masjid adalah jual beli. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
“Jika kalian mengetahui orang yang menjual atau membeli sesuatu di dalam masjid maka katakanlah, “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada jual-belimu.” HR. at-Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Saudaraku para pembaca –semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa menambahkan hidayah-Nya kepada kita semua- di antara bentuk kecintaan kita kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengikuti segala petuah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam perintah maupun larangannya. Hadits ini mengandung larangan jual-beli di dalam masjid apapun bentuk jual-beli tersebut, termasuk di dalamnya jual beli yang tidak terlihat barang yang dibeli (misalnya pulsa HP yang dibayar belakangan).
Termasuk juga di dalamnya transaksi sewa-menyewa, karena seorang yang menyewa itu pada hakekatnya dia membeli manfaat barang yang disewa walaupun barang tersebut tidak menjadi miliknya.
3. Keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan sebelum melakukan shalat
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ketika melihat seseorang yang keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan ‘Ashar mengatakan, “Adapun orang ini maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam).” HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad.
4. Menjalin jemari tangan ketika menunggu shalat
Bentuknya ialah dengan menjalin jemari tangan kanan dengan jemari tangan kiri. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila salah seorang di antara kalian berwudhu dan memperbagus wudhunya kemudian keluar menuju masjid, maka janganlah ia menjalin jemarinya.”
Berlakunya larangan ini dimulai sejak keluar rumah sampai selesai shalat. Adapun ketika shalat telah selesai, maka tidak dilarang karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjalin jemari beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat telah selesai. (Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa`il asy-Syaikh al-’Utsaimin no. 598)
Semoga Allah subhaanahu wa ta’aalaa memudahkan kita semua di dalam mengamalkan apa yang kita ketahui dari perkara agama kita ini. Amin.
Wallahu a’lamu bish shawab.
Penulis: Al-Ustadz Abu Yahya Hayat hafizhahullah
sumber : http://www.buletin-alilmu.com/masjid-dan-kehormatannya-yang-harus-dijaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar