Senin, 02 Januari 2012

Yayasan Dan Markaz Sebab Perpecahan

Syaikhuna Rabi’ Bin Hadi Al-Madkhali Hafizhahullah Ta’ala
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد ؛
Sungguh saya telah berkunjung kepada Syaikh dan orang tua kita yang mulia Robi’ Bin Hadi Umair Al-Madhkali -Semoga Allah menjaganya-, bertepatan pada hari Senin sore tanggal 15 Sya’ban 1432 H, dan diantara pertanyaan yang saya ajukan kepada Beliau adalah :
Pertanyaan tentang hukum mendirikan Yayasan-Yayasan Sosial, agar saudara-saudara salafiyyun di Tunisia dapat mendatangkan para ulama untuk melakukan proses pelajaran dan daurah ilmiyah ?


Maka beliaupun menjawab :
“Saya berpendapat, sesungguhnya yayasan- yayasan memecah belah salafiyyun dan menjadi sebab munculnya hizbiyah, maka nasehat saya kepada mereka agar menjauhkan diri dari yayasan-yayasan, dan sebaiknya mereka menuntut ilmu di masjid-masjid dan meninggalkan yayasan, dan saya tidak berpendapat mereka boleh masuk ke yayasan tersebut. Apabila mereka tidak mampu menjalankan proses belajar-mengajar di mesjid maka hendaknya mereka belajar di rumah-rumah mereka.”
Kemudian saya bertanya kepada beliau : Apa hukum mendirikan markaz-markaz ilmu dengan tujuan yang sama?

Maka beliau menjawab :
“ Hendaknya mereka membuat pelajaran-pelajaran di masjid-masjid semoga Alloh memberi berkah padamu-, hendaknya mereka membuat pelajaran-pelajaran di masjid-masjid.” Selesai jawaban beliau.
Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa ta’ala untuk saudara-saudara kita di Tunisia agar diberi taufik dan kebaikan, dan semoga Allah memberikan taufiq untuk mengambil ucapan para ulama karena didalamnya ada kebaikan, cahaya, petunjuk, dan kebenaran.
والله أعلى وأعلم
وصلى الله وسلم على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين
Ditulis oleh:
Hamid ibnu Khamis ibnu Robi’ Al-Junaiby
1 Ramadhan 1432H


Berikut adalah teks asli dalam bahasa Arab :
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد ؛
فقد كنتُ في زيارة إلى فضيلة الشيخ الوالد ربيع بن هادي عمير المدخلي حفظه الله تعالى في مساء يوم الإثنين 15 شعبان 1432 هــ ، وكان من ضمن ما وجَّهتُه إلى فضيلته من الأسئلة ؛ السؤال عن حكم إنشاء الجمعيات الخيرية لكي يقوم الإخوة في تونس من خلالها باستقدام المشايخ وإقامة الدروس والدورات العلمية ؟
فأجاب حفظه الله تعالى :
(أنا أرى أنَّ الجمعيات تُفَرِّق السلفيين ، وأنها من أسباب التحزُّب ، ونصيحتي لهم بأن يبتعدوا عن الجمعيات ، وأن يطلبوا العلم في المساجد ، وأن يتركوا الجمعيات ، ولا أرى أن يدخلوا في الجمعيات .
وإذا لم يستطيعوا إلقاء الدروس في المساجد ، فعليهم بتعلُّم العلم في بيوتهم ) انتهى جوابه حفظه الله تعالى .
ثم سألتُه عن إنشاء المراكز العلمية لنفس الغاية ؟
فأجاب : (يُقيمون الدروس في المساجد - بارك الله فيك - ، عليهم بإقامة الدروس في المساجد) . انتهى جوابه حفظه الله.
فنسأل الله تعالى لإخواننا في تونس أن يُهَيَّأَ أمرُ رشدٍ وصلاح ، وأن يُوَفِّقهم للأخذ بكلام العلماء ، فإنَّ فيه الخير والنور والهداية والسداد .
والله أعلى وأعلم
وصلى الله وسلم على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين
حامد بن خميس بن ربيع الجنيبي
1 رمضان 1432 هـــ


Keterangan Fatwa Syaikhuna Rabi’ bin Hadi Hafizhahullah
Dari fatwa Beliau tersebut, nampak bahwa Beliau memberi jawaban atas dua pertanyaan:
Pertama: hukum mendirikan yayasan
Kedua: hukum mendirikan markaz, atau dengan bahasa lain pondok pesantren, ma’had dan semisalnya.
Yang keduanya didirikan, dengan tujuan mendatangkan para syaikh, membuat pelajaran dan daurah ilmiah.
Nampak dari jawaban Syaikh -Hafizhahullah- bahwa Beliau lebih menganjurkan membuat pelajaran di masjid-masjid, dan meninggalkan membuat yayasan ataupun markaz/pondok pesantren. Ini dikuatkan pula dengan penukilan dari Muhammad bin Khalifah Al-Maghribi tatkala Ikhwah salafiyin bertanya kepada Syaikh Rabi’ : “Wahai Syaikh, kami memiliki markaz salafi sekarang di Amsterdam, dan memungkinkan Engkau menyampaikan ceramah lewat telepon?”.
Beliau menjawab:
اتركوا المراكز كل الشر أتانا من المراكز عليكم بالمساجد
“Tinggalkan markaz-markaz, semua kejahatan datang kepada kami melalui markaz-markaz. Hendaknya kalian memilih masjid.”


Jawaban Syaikh tersebut diatas juga anjuran meninggalkan markaz/pondok pesantren secara mutlak, tanpa membedaan antara markaz yang memiliki yayasan ataupun tidak.
Jadi sekali lagi, Syaikh Rabi’ Hafizhahullah Ta’ala dari penukilan Hamid Al-Junaibi, tidak hanya mempermasalahkan mendirikan yayasan, namun juga mempermasalahkan mendirikan markaz/ pondok pesantren yang meninggalkan masjid sebagai tempat utama untuk belajar dan mengajar.
Telah terjadi “kesalahan” dalam menerjemahkan yang dilakukan saudara kami yang mulia Abu Muqbil Ali Abbas bin Harun –semoga Allah mengembalikan Beliau kepada kebenaran- tatkala menerjemahkan pertanyaan yang kedua, ia menulis:
“Kemudian saya bertanya kepada beliau : Apa hukum mendirikan pondok pesantren sebagai pusat menuntut ilmu dibawah naungan yayasan ?” selesai nukilan dari terjemahan saudara kami yang mulia: Abu Muqbil Ali Abbas Hafizhahullah Ta’ala.
Penyebutan “dibawah naungan yayasan” sama sekali tidak disebut dalam teks pertanyaan bahasa Arabnya. Namun yang disebut dalam teks Arabnya dengan lafazh:
لنفس الغاية
Artinya: Dengan tujuan yang sama. Tentu yang dimaksud adalah tujuan yang sama dengan keterangan pada pertanyaan sebelumnya. Dalam pertanyaan sebelumnya ada dua hal yang disebutkan:
Pertama: Hukumnya, yaitu hukum mendirikan yayasan
Kedua: Tujuan, yaitu untuk mendatangkan para syaikh, membuat pelajaran dan daurah ilmiah.
Jadi semestinya terjemahan yang tepat adalah:
Apa hukum mendirikan markaz-markaz ilmu dengan tujuan yang sama, yaitu mendatangkan para Syaikh, membuat pelajaran dan daurah ilmiah.”
Semoga kesalahan ini bukan sesuatu yang disengaja oleh saudara kami yang mulia Abu Muqbil Ali Abbas –semoga Allah memberi taufik kepada kita semua-, dan semoga Beliau mau memperbaiki kesalahannya.


SIAPA PENTA’WIL UCAPAN SYAIKH RABI’ HAFIZHAHULLAH?
Ada sebagian para penuduh, yang terlalu mudah melemparkan tuduhan kepada orang lain tanpa melakukan penelitian terlebih dahulu akan hakekat permasalahannya. Bahkan terkadang disertai dengan membuat gelar-gelar buruk kepada yang dibantahnya, dan ini merupakan kebiasaan kaum tersebut-, yang kalau sekiranya kami ingin membalasnya dengan cara memberi gelar buruk kepada masing-masing mereka, terlalu mudah pena ini untuk menulisnya, bahkan untuk memberi gelar yang jauh lebih buruk dari yang mereka lakukan adalah perkara yang terlalu mudah. Namun, biarkanlah pembahasan ini berjalan secara ilmiah, adapun celaan-celaan dan gelar yang buruk, atau yang menuduh memakan uang haram, biarlah menjadi simpanan saya ketika bertemu mereka dihadapan Allah Ta’ala dihari kiamat kelak. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ الْمُفْلِسَ من أُمَّتِي يَأْتِي يوم الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قد شَتَمَ هذا وَقَذَفَ هذا وَأَكَلَ مَالَ هذا وَسَفَكَ دَمَ هذا وَضَرَبَ هذا فَيُعْطَى هذا من حَسَنَاتِهِ وَهَذَا من حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قبل أَنْ يُقْضَى ما عليه أُخِذَ من خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عليه ثُمَّ طُرِحَ في النَّارِ
“Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa dan zakat, dan ia datang dalam keadaan ia pernah mencela sifulan, melemparkan tuduhan kepada sifulan, memakan harta sifulan, menumpahkan darah sifulan, memukul sifulan, sehingga pahala kebaikannya diberikan kepada yang ini dan yang itu. Jika kebaikannya telah habis sebelum pembalasannya selesai, maka diambil dari dosa-dosa mereka dan dilemparkan kepadanya , kemudian ia dilempar ke dalam api neraka.”
(HR.Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu)
Perlu anda ketahui –semoga Allah membimbing kita kepada kebenaran-, bahwa yang menta’wil (kalau memang istilah ini benar diterapkan dalam masalah ini) Ucapan Syaikh Rabi’ tersebut adalah dua orang yang kalianpun percaya kepada keduanya:
Pertama: Hamid bin Khumais bin Rabi’ Al-Junaibi Hafizhahullah Ta’ala, yang menjadi penanya langsung kepada Syaikh Rabi’ Hafizhahullah
Kedua: Abu Umar Usamah bin Athaya Al-Utaibi Hafizhahullah, yang juga kalian nukil penelponan Beliau dengan Syaikh Rabi’.


PENJELASAN FATWA SYAIKH RABI’ TENTANG YAYASAN DARI HAMID BIN KHUMAIS AL-JUNAIBI HAFIZHAHULLAH
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين ، وبعد
Sebagian ikhwan yang mulia telah memperlihatkan kepadaku sebuah bantahan dari situs “kullas salafiyin”, yang berkaitan tentang kunjunganku kepada Syaikh Al-Walid Al-Allamah Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali Hafizhahullah Ta’ala, pada tanggal 15 bulan sya’ban lalu. Ketika itu aku bertanya kepada Syaikh Hafizhahullah dalam kunjungan tersebut, tentang masalah yayasan sosial, agar kemudian para ikhwah di Tunisia -semoga Allah menjaganya dari segala keburukan-untuk mendatangkan para masyaikh dengannya. Maka Syaikh Hafizhahullah Ta’ala menyampaikan nasehat yang sangat mahal untuk menjauhi yayasan, sebab itu merupakan jalan perpecahan dan hizbiyah.
Lalu dari pihak pengkritik –semoga Allah memaafkannya- menuduh syaikh Hafizhahullah dengan tuduhan kontradiksi dalam ucapannya, dimana Beliau membolehkan yayasan dibeberapa fatwa Beliau dengan syarat-syarat. Lalu disini Beliau berpendapat diharamkannya, demikianlah ucapannya.
Maka aku ingin menulis sesuatu sebagai pembelaan terhadap kehormatan Syaikh Hafizhahullah Ta’ala, semoga Allah Ta’ala membela pula kehormatanku karenanya, dan menolak keburukan dariku. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
(أُنصُر أخاك ظالماً أو مظلوماً)
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zhalim dan yang dizhalimi.”
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda:
(مَن ذَبَّ عن عِرض أخيه بالغِيبة ؛ كان حقاًّ على الله أن يُدخِله الجنة) .
“Barangsiapa yang membela kehormatan saudaranya disaat saudara tidak berada disisinya, merupakan hak bagi Allah untuk memasukannya ke dalam surga.”
Kritikan terhadap Syaikh Rabi’ Hafizhahullah ini mengandung tuduhan bahwa Beliau kontradiksi dalam ucapannya, dan penulisnya menyebut tulisannya dengan judul “masyayikh al-ghulaah yuhilluunahu ‘aaman wayuharrimuunahu ‘aaman”.
Merupakan hal yang sepantasnya bagi dia –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- memahami maksud sebelum menuduh tanpa ilmu dan pemahaman. Nabi Shallallahu Laihi Wasallam bersabda:
ومَن قال في مُؤمنٍ ما ليس فيه أسكنه الله ردغة الخبال
“Barangsiapa yang mengucapkan sesuatu kepada seorang mukmin yang tidak terdapat padanya, maka Allah Ta’ala akan menempatkannya dalam “radghatul khabal” (kumpulan nanah dan darah penduduk neraka).”
Aku tidak ingin memperpanjang pembukaan ini, dan Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar kalimat- kalimat ini sampai kepada penulis makalah tersebut –semoga Allah memafkannya-, semoga dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dari sikap menisbatkan sesuatu yang tidak difahaminya kepada para ulama, dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menjadi penghalang antara seseorang dengan hatinya.
Yang aku lakukan disini adalah bentuk nasehat terhadap pengeritik tersebut –semoga Allah memaafkannya-, yaitu firman Allah Ta’ala:
(ادفع بالتي هي أحسن ...)
“Tolaklah dengan cara yang terbaik”
Pertama kali, aku mengatakan: Sesungguhnya Syaikh yang mulia Rabi’ Al-Madkhali Hafizhahullah Ta’ala tidak disebutkan dalam ucapan yang saya nukil darinya bahwa Beliau berpendapat diharamkannya mendirikan yayasan, namun yang ada adalah nasehat untuk menjauhkan diri dari yayasan, dengan menyebutkan bahwa hal itu menjadi sebab perpecahan dikalangan salafiyin. Berikut ini nash ucapan yang saya nukil dari Beliau:
“Saya berpendapat , sesungguhnya yayasan-yayasan memecah belah salafiyyun dan menjadi sebab munculnya hizbiyah, maka nasehat saya kepada mereka agar menjauhkan diri dari yayasan-yayasan , dan sebaiknya mereka menuntut ilmu di masjid-masjid dan meninggalkan yayasan, dan saya tidak berpendapat mereka boleh masuk ke yayasan tersebut. Apabila mereka tidak mampu menjalankan proses belajar-mengajar di mesjid maka hendaknya mereka belajar di rumah-rumah mereka.”
Kami katakan kepada se pengeritik: mana ucapan yang kamu sangka itu –semoga Allah memaafkan engkau- ?!
Aku ingatkan engkau agar bertaqwa kepada Allah Azza Wajalla, dan hendaknya engkau ketahui bahwa engkau akan ditanya di hadapan Allah Ta’ala tentang hal itu.
(يوم تأتي كلُّ نفسٍ تُجادِل عن نفسها وتُوَفَّى كلُّ نفسٍ ما عَمِلت وهم لا يُظلمون)
“Suatu hari tiap-tiap diri datang untuk membela dirinya sendiri dan bagi tiap-tiap diri disempurnakan apa yang telah dikerjakannya, sedangkan mereka tidak dianiaya .”
(QS. An-Nahl: 111)
Saya tidak tahu –semoga Allah memaafkanmu- apakah kamu bisa membedakan antara perbuatan “yang lebih utama” dengan “mengharamkan” ??!! Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
(المُستشارُ مُؤتمن)
“Yang dimintai nasehat adalah orang yang memiliki amanah”.
Apakah merupakan bentuk kehinaan ketika seorang hamba menasehati saudaranya dengan sesuatu yang nampak baginya bahwa itu lebih sempurna dan lebih bersikap wara’ dalam pandangannya?!, saya tidak menyangka hal itu tersamarkan olehmu – semoga Allah memafkanmu-.
Sebab munculnya nasehat yang berharga ini, adalah Syaikh –semoga Allah memberi taufik kepadanya- telah melihat akibat kebanyakan dari kondisi ikhwan yang dahulu mereka berada diatas manhaj salafi, lalu kemudian setelah itu merekapun fanatik terhadap yayasannya, dan menjadikan al-wala’ wal bara’ diatas undang-undang yayasan tersebut. Saya tidak tahu apakah pengeritik ini –semoga Allah memafkannya- memahami hal itu, ataukah dia tidak memahaminya?!
Sangat disayangkan, tidak seorangpun dari yang turut berkomentar mengenai tulisan tersebut memberi peringatan atas hal itu. Bahkan yang terjadi adalah salah seorang mereka –semoga Allah memberi hidayah kepadanya- mengeritik pihak kedua dengan jawaban Syaikh tentang markaz (pusat kegiatan) ilmu, sementara dia tidak memahami maksud Syaikh pula.
Sungguh Aku pernah bertanya kepada Syaikh Hafizhahullah tentang mendirikan markaz guna mendatangkan para syaikh yang mulia , maka jawaban Syaikh muncul dari pandangan Beliau jauh kedepan, Beliau berkata –semoga Allah memberi taufik kepadanya-: “Hendaknya mereka membuat pelajaran-pelajaran di masjid.”
Yang perlu diperhatikan disini, bahwa Syaikh tidak mengatakan “tidak boleh mendirikan markaz ilmu”, namun Beliau menasehati agar pelajaran-pelajaran dilakukan di masjid-masjid. Disini saya hendak bertanya kepada pengeritik –semoga Allah memaafkannya- : apakah asal hukumnya membuat pelajaran di “markaz” atau di “masjid”?
Jika anda menjawab: di masjid.
Saya katakan kepada anda: itulah maksud Syaikh –waffaqahullah-, yaitu selama mereka mampu membuat pelajaran di masjid-masjid, maka tidak ada butuhnya membuat markaz. Allah Ta’ala berfirman:
(في بيوتٍ أذِن الله أن تُرفع ويُذكر فيها اسمه يُسبِّح له فيها بالغدو والآصال * رجال لا تُلهيهم تجارة ولا بيعٌ عن ذكر الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة .... )
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak oleh jual beli dari mengingati Allah, dan mendirikan shalat, dan membayar zakat.” (QS.An-Nuur:36-37)
Telah dibimbing pula dengan sunnah amaliyah tentang hal ini dalam banyak riwayat, dan saya tidak memperpanjang dengan menyebutkan hal tersebut. Namun yang perlu diperhatikan di sini adalah kita berbicara tentang hukum asal dalam mengajar, bukan berbicara tentang hukum bolehnya mengajar di selain masjid.
Jika anda menjawab –semoga Allah memafkanmu- : Asal hukumnya mengajar di markaz.
Kami katakan kepadamu: engkau telah menyelisihi al-kitab dan as-sunnah, dan apa yang menjadi ketetapan seluruh para ulama dimulai dari jaman para sahabat Radhiallahu anhum hingga hari ini, dan saya tidak menyangka anda berpendapat demikian –semoga Allah memaafkanmu-.
Jika tidak, saya tidak menyangka bahwa kamu memahami bahwa Syaikh mengharamkan seluruh universitas, dan ma’had- ma’had syar’i ??!!
Demi Allah, sungguh aku telah mendapati pada makalah penulis ini sesuatu yang dipaksakan, dan memaksakan untuk mengarahkan ucapan agar sesuai keinginannya, dan Allah Maha Mengetahui khianatnya mata dan yang tersimpan di dalam dada.
Sebelum saya menutup, saya mengingatkan setiap yang turut berkomentar atas tulisan tersebut dengan firman Allah:
(ستُكتب شهادتهم ويُسألون)
“Akan dicatat persaksian mereka dan mereka akan ditanya.”
(QS.Az-Zhukhruf:19)
Dan firman-Nya:
(إلا من شهد بالحق وهم يعلمون) .
“Kecuali yang bersaksi dengan kebenaran dan mereka berilmu tentangnya.” (QS.Az-Zukhruf:86)
Penutup, saya telah dikabari bahwa banyak dari situs para ikhwan kita yang telah menukil nasehat yang sangat berharga ini dari Syaikh Rabi’ Hafizhahullah, dan saya berharap para ikhwahpun menukil penjelasan ini ke situs-situs tersebut, agar sempurna dalam menjelaskan maksud Syaikh, dan agar tidak difahami ucapan Beliau kepada sesuatu yang Beliau tidak inginkan. Hafizhahullah Ta’ala.
Wallahu Ta’ala A’lam
وصلى الله وسلم على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمعين
Hamid bin Khumais bin Rabi’ Al-Junaibi
Pagi, hari selasa 17 Ramadhan 1432 H
(http://www.imam-malik.net/vb/showthread.php?p=1989#post1989)


Penjelasan Abu Umar Usamah bin Athaya Al-Utaibi Hafizhahullah Ta’ala tentang fatwa Syaikh Rabi’ Hafizhahullah
Berkata Syaikh Usama bin Athaya Hafizhahullah Ta’ala:
“Penjelasan ulama tentang yayasan hizbiyah jelas...
Ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu yang memanfaatkan yayasan sosial termasuk hal yang jelas, dan termasuk diantara sebab terpecahnya kaum muslimin dan berselisihnya mereka, apa yang dilakukan oleh para pengekor hawa nafsu dalam memanfaatkan yayasan-yayasan tersebut untuk memecah belah kaum muslimin dan merusak kehormatan, seperti yang dilakukan oleh yayasan Ihya At-Turats hingga ia mampu menghancurkan Markaz Imam Al-Albani dengan tipu dayanya, dan merusak para pengurusnya.....
Termasuk diantara tipu daya pengekor hawa nafsu pula, dengan memanfaatkan sebagian fatwa ulama yang mengingkari yayasan-yayasan hizbiyah dan menerapkannya kepada sebagian yayasan salafiyah yang secara terpaksa mereka mendirikan yayasan tersebut agar mendapatkan ijin untuk berdakwah dan mengajar, tanpa turut campur dalam permasalahan harta yang dapat merusak hati dan memecah belah persatuan...
Darul hadits yang didirikan di kerajaan Maroko, telah berfatwa Syaikh Rabi’ dan yang lainnya kepada mereka bahwa amalan mereka benar, dan pondok mereka adalah salafiyah, dan hal ini memiliki pengaruh yang besar dalam menyebarkan ilmu....
Para masyayikh salafiyun mendatangi pondok darul hadits tersebut, dan mereka mengajarkan ilmu, kaum shufiyah tidak mampu mencegah mereka dengan alasan tidak mendapatkan ijin, sebab pondok ini telah mendapat ijin. Adapun kota-kota lainnya yang ada di Maroko, para salafiyun tidak punya kemampuan mengundang salah seorang masyaikh untuk mengajar, disebabkan karena mereka tidak memiliki pondok pesantren resmi, dan ini yang aku saksikan sendiri. Dalam keadaan penguasa sebenarnya sangat membantu sekali dalam memberi ijin untuk melakukan pertemuan-pertemuan, pelajaran-pelajaran di selain masjid-masjid, namun berbagai kesulitan dan halangan datang dari kalangan shufiyah dan orang-orang yang sengaja berbuat onar.
Demikian pula di negara barat dan negara kafir secara umum, biasanya tidak diperkenankan bagi kaum muslimin untuk mendirikan masjid atau madrasah, kecuali dengan adanya catatan resmi di pemerintah yang itu juga bermakna yayasan, dan ini akan menghindari perbuatan para pengacau untuk berbuat buruk kepada mereka.
Yang jelas, para salafiyun berhati-hati dari sebagian kalajengking dari kalangan ahli fitnah dan orang-orang yang menyimpang yang hendak memanfaatkan sebagian ucapan para ulama dalam memberi peringataan dari yayasan, lalu menerapkannya kepada salafiyin yang jujur yang mereka adalah orang yang paling jauh dari hizbiyah dan mencari penghasilan melalui pondok-pondok pesantren ini.
Sudah berapa kali dari kalangan Haddadiyah dan sebagian orang-orang bodoh lagi hina hendak mendiskreditkan pondok pesantren, namun ternyata tipu daya itu kembali kepada mereka, namun tidak menghasilkan melainkan kehinaan dan kerugian.....
Berhati-hatilah dan waspadalah kalian terhadap mereka, semoga Allah menjaga kalian.”
(Selesai penukilan ucapan Abu Umar Al-Utaibi).
Sebagai faedah, berikut fatwa Syaikh Rabi’ tentang pentingnya mendirikan yayasan di sebagian negeri.
“Pertanyaan ketiga: Apakah mendirikan Yayasan dengan tujuan berdakwah kepada Al-Kitab dan as-sunnah dan menisbatklan diri kepadanya merupakan bagian dari Hizbiyah dan perpecahan?”
Beliau menjawab:
“Mendirikan yayasan di negeri ini (Arab Saudi,pen) adalah tidak diperbolehkan sama sekali, tidak yayasan dan tidak pula yang lainnya, sebab daulah ini tegak diatas kitabullah dan sunnah Rasulullah , dan manhaj ini diwujudkan dengan adanya ta’lim di masjid-masjid, di universitas, sekolah, dan dalam segala hal. Maka Negara ini yang menjalankan segala kegiatan-kegiatan islam, yang bekerjasama dengan para ulama, mereka menyerahkankepada para ulama dalam menetapkan metode pembelajaran, dan menyimpan harta, serta menyerhakan kepada para ulama dalam memilih guru-guru dan para imam, dan yang semisalnya. Maka pemerintah tegak dalam mengurus islam, dan adanya yayasan atau partai, ini akan memecah belah umat, dan ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:
{و اعتصموا بحبل الله جميعاً و لا تفرقوا}( آل عمران :103)
“Berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah dan jangan kalian berpecah belah.”
Datang ke sebuah negeri dengan membawa syia’ar-syiar sekuler, dan undang-undang buatan manusia lalu berlepas dari islam, dan bahkan memerangi islam.
Maka, jika ditemukan sekelompok yang mereka berkumpul untuk menyebarkan islam dan mengajarkannya, mengajak manusia kepada kebenaran, mereka berkumpul dan mengatur diri mereka sendiri dalam hal keuangan dan ta’lim, tidak terlarang yang demikian, tidak terlarang! Sebab jika tidak dilakukan hal ini oleh kaum muslimin di India dan Salafiyun di India, akan terlantar Islam seratus persen!
Negeri kafir sekuler yang memerangi islam, lalu mereka tegak dan berkumpul dalam bentuk yayasan yang diakui oleh pemerintah lalu mereka mendirikan madrasah, masjid, ribuan masjid yang dengannya Allah menjaga Islam. Ini perkara penting yang harus diwujudkan, dimana kaum muslimin menegakkan hal seperti ini, kalaulah seandainya dunia islam berkumpul diatas satu imam, maka tidak diperbolehkan ada satu kelompok bergerak masing-masing. Semoga Allah memberkahi kalian!
Namun dunia islam telah tersobek- sobek, setiap daulah memiliki peraturan yang batil kecuali daulah ini (Arab Saudi,pen) yang dibangun diatas al-kitab dan as-sunnah.
Maka wajib bagi kaum muslimin di negeri mana saja yang tidak dibangun diatas metode islam yang haq agar mereka membangun Islam , lalu mereka mendirikan yayasan atau beberapa yayasan, dan mengaturnya dengan pengaturan yang benar yang memungkinkan bagi mereka menyebarkan dakwah menuju jalan Allah dan mendidik generasi umat ini yang mereka mampu berjalan diatas manhaj ini.”
Dari kaset : Nashihatun sharihah li thullabil jami’ah al-islamiyah
Demikian pula pertanyaan yang disampaikan kepada Syaikh Zaid bin Hadi Al-Madkhali Hafizhahullah :
“Semoga Allah memberi kebaikan kepadamu, ada penanya dari Amerika berkata: Apakah termasuk manhaj salaf mendirikan Yayasan?”

Beliau menjawab:
“Yayasan- yayasan di negeri-negeri Islam, boleh didirikan jika mendatangkan maslahat dunia dan Agama, namun harus dengan syarat-syarat yang dibolehkan islam, dan bukan maksud dari yayasan adanya tujuan-tujuan yang buruk yang memudaratkan Islam dan kaum muslimin. Seperti yang dilakukan oleh kaum khawarij, mereka menjadikan yayasan-yayasan untuk mengumpulkan harta dan membantunya dengan tujuan membunuh kaum muslimin dan muslimat, merusak berbagai kepentingan, dan keluar dari ketaatan pada penguasa. Maka yayasan-yayasan itu sah, namun dilihat pada tujuannya, jika tujuannya baik dan yang mengurusinya jika orang-orang yang baik, memiliki niat yang baik, maka ini merupakan Amalan ketaatan dan amalan saleh. Namun jika tujuannya buruk, dan yang mengurusnya dari kalangan para pengacau dan yang menyelisihi Aqidah islam dan muslimin maka tidak ada kebaikan pada mereka dan tidak ada kebaikan pada mereka, iya.

Demikian pula Abu Umar Al-Utaibi Hafizhahullah ditanya:
“Barakallahu fiikum, syaikh kami, pertanyaan berikutnya berkata: sebagaimana yang tidak tersamarkan oleh kalian celaan terhadap syaikh-syaikh kami yang dilakukan oleh sebagian yayasan sosial hizbiyah yang memiliki simpanan bank yang berjumlah besar dan memiliki cabang-cabang di berbagai negeri yang berbeda- beda yang memanfaatkan harta manusia dalam menumbuhkan berbagai pemikiran yang merusak dan memerangi manhaj salafi dan para pengikutnya. Maka kami menginginkan sebuah tempat yang kami berkumpul padanya untuk saling mengajarkan Al-Qur’an al-karim dan Sunnah Nabawiyah, serta manhaj salafi, dan menyebarkan kebaikan ini semampu mungkin. Pemerintah di sini wahai syaikh kami, melarang adanya perkumpulan yang tidak memiliki ijin resmi, terkhusus perkumpulan salafiyin. Oleh karenanya, kami menetapkan agar perkumpulan kami mendapat ijin yang sifatnya tetap, sehingga kami memiliki tempat yang kami dapat membuat majelis padanya untuk membuka berbagai pelajaran dan pertemuan dengan para syaikh kami melalui telepon. Penamaan sebagai yayasan hanya formalitas saja, dan kami wahai syaikh, kami tidak memiliki simpanan atau wakaf, namun kami saling berta’awun untuk mengumpulkan uang guna menyewa tempat yang kami jadikan sebagai tempat berkumpul. Apakah ada larangan syar’i dalam mendirikan yayasan ini dengan sifat yang kami sebutkan kepadamu wahai syaikh?

Beliau menjawab:
“Adapun asal yayasan yang dimaksudkan untuk berbuat kebaikan dan ketaatan dibawah perlindungan pemerintah. Bahwa perkumpulan ini yang tidak mengandung unsur hizbiyah, ta’asshub, dan mencela orang-orang yang tidak bergabung dibawah naungan yayasan ini, maka ini disyariatkan. Seluruh ulama yang kami mengenal mereka telah menyebutkan tentang disyariatkannya yayasan seperti ini dengan syarat-syarat, seperti Syaikh Bin Baaz Rahimahullah, Syaikh Utsaimin, Syaikh Al-Albani, Syaikh Rabi’ demikian pula, bahkan saya sempat mendengar Beliau berkata: bahwa Ahlul hadits di Pakistan, seandainya mereka tidak memiliki yayasan, niscaya mereka akan lenyap dan lenyap. Syaikh Hasan Abdul Wahhab Al-Banna termasuk syaikh salafi yang terkenal, Beliau bergabung bersama Ansharus sunnah, meskipun telah terjadi penyimpangan padanya sebagaimana yang terjadi, namun cabang-cabangnya, dan dia berada di cabang yang menerapkan sunnah dan sama sekali tidak mengandung hizbiyah. Demikian pula saudara-saudara kami di Palestina juga memiliki yayasan resmi dalam perkara ini, dan Syaikh Rabi’ mendukungnya. Namun yang dicegah adalah hizbiyah dan sikap fanatik, serta apa yang menjadi sebab yayasan tersebut berupa perpecahan. Maka kalian, jika kalian tidak mampu untuk berkumpul dalam membaca kitabullah dan menuntut ilmu kecuali dengan membuat yayasan, dan mencatatnya secara resmi, maka ini boleh tidak mengapa.
Yang wajib atas kalian, hendaknya kalian membersihkan yayasan ini dari masalah mengumpulkan dana , menerima zakat, membagi sedekah, sebab hal ini akan membuka pintu keburukan yang besar, sebagaimana keadaan yang terjadi pada kebanyakan yayasan- yayasan yang ada pada hari ini. Demikian pula wajib yang menjadi penanggung jawab dalam urusan yayasan, tidak menjadi pemimpin, tidak ada bai’at, dan yang semisalnya. Wajib untuk memperhatikan hal ini, dan jadikan persyaratan tersebut dalam bentuk “perjanjian yayasan dan asas- asas dibangunnya yayasan tersebut”, lalu kalian menulis asas- asas tersebut bahwa ini merupakan yayasan sosial dengan tujuan membaca kitabullah dan mengajarkannya, saling mengajarkan ilmu. Yang seperti ini insya Allah tidak mengapa, dan inilah yang menjadi keyakinan para syaikh kami.Iya.”


Ma’had Ibnul Qoyyim 05 Safar 1433 H
Ditulis Oleh :
Abu Muawiyah Askari bin Jamal Hafizhahulloh
sumber : http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/190-yayasan-dan-markaz-sebab-perpecahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar